You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mendik Makmur
Logo Desa Mendik Makmur
Mendik Makmur

Kec. Long Kali, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Bersama Kita Bisa "Olo manin aso buen siolondo" mewujudkan Paser Mas (Maju, Adil, Sejahtera)

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENDIK MAKMUR

ADI PRAMONO 14 April 2025 Dibaca 436 Kali
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENDIK MAKMUR

Pemerintah Desa Mendik Makmur dengan fokus pada azas keterbukaan publik dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) berusaha menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih terjangkau dan responsif bagi masyarakat. Dokumen SPM Desa menjadi pedoman utama dalam merinci jenis dan mutu pelayanan yang dapat diakses oleh setiap warga Desa Mendik Makmur secara minimal.

WhatsApp_Image_2025-04-11_at_11-07-42_(1) 

Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mencakup aspek kependudukan, kesehatan, keuangan, lingkungan, pembangunan, pendidikan, sosial, dan ketertiban serta kedisiplinan masyarakat, menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Desa Mendik Makmur. Dengan merujuk pada SPM Desa, masyarakat dapat mengevaluasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama.

Adanya mekanisme partisipasi aktif masyarakat, seperti kotak aduan yang tersedia di Kantor Desa serta di Website Desa, memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik terkait pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Desa Mendik Makmur untuk berperan dalam memonitor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.180.040.668,00 Rp 3.063.399.000,00
38.52%
Belanja
Rp 976.356.172,00 Rp 2.977.356.398,92
32.79%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -84.242.601,08
0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 410.853.000,00 Rp 684.755.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 36.950.000,00 Rp 36.950.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 531.389.668,00 Rp 2.125.846.000,00
25%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.848.000,00 Rp 100.848.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 237.932.672,00 Rp 941.266.900,00
25.28%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 514.723.500,00 Rp 1.479.302.692,00
34.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 104.800.000,00 Rp 298.495.317,92
35.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 95.500.000,00 Rp 164.100.908,00
58.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 23.400.000,00 Rp 94.190.581,00
24.84%